Berapa Lama DC Akulaku Datang Ke Rumah?

Berapa Lama DC Akulaku Datang Ke Rumah?

Berapa lama DC Akulaku datang ke rumah? Mari kita bahas soal bagaimana proses penagihan ketika nasabah gagal bayar di Akulaku.

Banyak yang bertanya apakah debt collector akulaku akan mengunjungi alamat tinggal atau domisili debitur, atau menagih hutang ke keluarga, saudara, atau teman?

Biasanya peroses penagihan gagal bayar di aplikasi pinjaman online terpercaya seperti akulaku pertama-tama di lakukan melalui panggilan telepon.

Baru setelah itu ada tahapan kunjungan lapangan yang bisa melibatkan debt collector atau DC dari pihak ketiga.

Kemungkinan debt collector ini akan datang ke alamat kantor, rumah atau domisili debitur untuk menagih hutang, bahkan menghubungi kontak darurat, keluarga, saudara, maupun teman. 

Akan tetapi, sebagai perusahaan multifinance yang terpercaya serta terdaftar dan di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Akulaku harus tunduk pada kode etik penagihan sebagaimana yang telah di tetapkan oleh OJK untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen atau debitur.

Yuk, simak informasi lengkap dari tim Gonel mengenai bagaimana proses atau cara Akulaku menagih hutang kepada debitur secara lengkap berikut di bawah ini.

Proses Collection Gagal Bayar Akulaku

berapa lama dc akulaku datang ke rumah

Pada saat nasabah telat membayar tagihan atau cicilan hingga melewati tanggal jatuh tempo yang telah di tetapkan, maka pihak Akulaku akan mulai melakukan penagihan.

Sebagai perusahaan multifinance, Akulaku tentunya harus memastikan semua pinjaman yang sudah di berikan kepada debitur bisa kembali.

Jika tidak maka Akulaku akan mengalami kerugian dong!

Tahukah kamu? Bahwa semua jenis pinjaman yang tidak di bayar kembali oleh debitur itu akan di catat sebagai kerugian atau rugi.

Proses penagihan gagal bayar di Akulaku secara umum terdiri dari:

1. Desk Collection

Desk Collection adalah penagihan yang menggunakan sarana dan prasarana komunikasi yang tidak terbatas.

Mulai dari panggilan telepon, SMS, chat WhatsApp, email, apps reminder atau robo reminder, dan jenis sarana komunikasi yang lainnya.

2. Field Collection

Field Collection adalah proses penagihan hutang kepada debitur dengan cara kunjungan ke alamat rumah, kantor, atau ke alamat daerah/tempat domisili di mana debitur berada.

Nah, kedua cara tersebut, yaitu desk collection dan field collection, dalam proses pelaksanaannya di bagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu front end, mid range, dan back end collection.

3. Front End

Front End (dalam siklus penagihan akulaku) adalah sebuah upaya menagih hutang yang lebih fokus ke layanan (service).

Eedukasi, dan informasi untuk mengingatkan si peminjam agar segera membayar hutang yang sudah menjadi kewajibannya.

4. Mid Range & Back End Collection

Sedangkan Mid Range and Back End Collection adalah proses penagihan utang yang bertujuan untuk melindungi aset si Pemberi Pinjaman (kreditur).

Pada siklus ini, Debt Collector atau Depkolektor Akulaku akan di hadirkan.

Reminder & Informasi Cara Bayar Tagihan

Pertama-tama, Akulaku akan mengirimkan pesan melalui SMS, chat WA, atau email untuk mengingatkan debibur (peminjam) mengenai kewajiban yang harus segera di bayarkan sebelum tanggal jatuh tempo dan tata cara pembayaran tagihan Akulaku tersebut.

Untuk sekarang ini, aplikasi Akulaku sudah mendukung metode pembayaran berikut:

  • Bank Neo Commerce
  • Gopay
  • BCA Virtual Account
  • BNI VA
  • Mandiri VA
  • BRIVA
  • Permata VA
  • Danamon VA
  • CIMB VA
  • Maybank VA
  • Go-Pay
  • Indomaret
  • Alfamart

Pada tahap reminder ini, biasanya pihak akulaku masih menggunakan customer service internal, dan belum di tangani oleh tim penagihan lapangan.

Sebab, fungsi reminder ini fungsinya lebih di fokuskan ke edukasi buat nasabah/debitur.

Warning Letter

Setelah melewati tanggal jatuh tempo, biasanya 3 (tiga) hari grace priode, tim penagihan Akulaku akan mulai mengirimkan pesan peringatan kepada debitur untuk segera membayar tagihan/cicilan.

Nama pesan peringatan tersebut adalah warning letter, namun pada kenyataannya tidak ada surat penagihan Akulaku fisik yang dikirimkan kepada nasabah/peminjam yang gagal bayar.

Umumnya, tim penagihan akan mengirimkan pesan peringatan warning letter tersebut dalam bentuk pesan melalui aplikasi, SMS, atau chat WhatsApp.

Pada siklus penagihan gagal bayar Akulaku ini juga masih bersifat edukasi untuk mengingatkan nasabah kalau pinjamannya sudah jatuh tempo dan di minta untuk segera melakukan pembayaran.

Tim penagihan dari Akulaku juga akan mengingatkan panduan cara pembayaran tagihan tersebut, serta menginformasikan denda keterlambatannya.

Menagih Lewat Panggilan Telepon

Kalau debitur masih belum membayar tagihan meskipun sudah beberapa kali di ingatkan melalui warning letter.

Maka tim collection Akulaku akan meningkatkan  intensitas dengan cara menagih lewat panggilan telepon secara langsung kepada debitur.

Panggilan telepon termasuk salah satu sarana komunikasi yang paling sering di pakai di Desk Collection.

Panggilan telepon ini juga bisa saja di lakukan dengan menggunakan sistem robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

Intensitas penelponan paling tinggi biasanya di lakukan oleh tim collection kepada akun-akun yang di lihat oleh Akulaku mempunyai risiko tinggi untuk gagal bayar atau galbay tagihan.

Notifikasi aplikasi, SMS, Email, Chat WhatsApp atau sarana komunikasi elektronik yang lainnya bisa di gunakan untuk proses reminder pembayaran tagihan sebelum maupun sesudah tanggal jatuh tempo.

Proses penagihan cicilan yang gagal bayar melalui panggilan telepon ini, semua jenis reminder yang pernah dikirimkan kepada debitur akan menjadi bukti di kemudian hari bahwa pihak Akulaku sudah berusaha menghubungi dan mengingatkan debitur (penerima pinjaman) atas kewajibannya yang tertunggak.

Depkolektor Akulaku Datang ke Rumah

Jika sudah berapa lama penagihan lewat telepon debitur masih tidak merespon peringatan dan panggilan tersebut dengan baik.

Maka waktunya debt collector atau DC Akulaku datang ke rumah untuk melakukan penagihan.

Field Collector (penagihan kunjungan lapangan) akan di lakukan jika ternyata komunikasi penagihan lewat telepon, SMS, WA, atau yang lainnya sudah tidak efektif lagi.

Perusahaan atau aplikasi pinjol di perbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja.

Pihak ketiga yang bekerjasama dengan aplikasi pinjaman online harus tunduk dengan semua ketentuan dan kode etik penagihan yang di atur dalam Peraturan dan Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlu kamu ketahui, bahwa Akulaku adalah aplikasi pinjaman online terpercaya yang sudah terdaftar dan di awasi OJK.

Jadi, kemungkinan besar proses penagihan dengan kunjungan lapangannya akan di lakukan sesuai dengan aturan OJK mengenai penagihan pada kasus gagal bayar (galbay Akulaku).

Melakukan Penagihan ke Kontak Darurat (Keluarga, Saudara, Teman)

Jika peringatan tidak ada respon dari debitur setelah tangga jatuh tempo, mka Akulaku akan melakukan penagihan dengan cara menelpon nomor kontak darurat yang tercantum di aplikasi, baik itu keluarga, saudara, maupun teman.

Melaporkan Nasabah ke SID OJK atau BI Checking

Bukan hanya melakukan penagihan hutang saja, perusahaan multifinance yang terdaftar dan diawasi OJK seperti Akulaku juga memiliki kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau BI Checking.

Akibatnya, nasabah yang menunggak cicilan di Akulaku akan memiliki catatan kredit yang buruk di SID OJK/BI Checking, yang kedepannya akan menjadi penghambat baginya ketika akan meminjam uang di bank atau lembaga finansial yang lain.

Perlu kamu ketahui, bahwa catatan kredit di SID OJK atau BI Checking adalah salah satu faktor paling penting dalam keputusan approval pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Berapa Lama DC Akulaku Datang ke Rumah

Biasanya, aplikasi fintech akan mem-fokuskan proses penagihan melalui spam panggilan telepon seperti yang sudah di bahas pada Desk Collection di atas.

Akan tetapi, jika debitur/nasabah lost contact, hilang kontak, atau skip, maka proses kunjungan lapangan dari tim Field Collection akan datang ke rumah, kantor, atau alamat domisili debitur.

Pihak ketiga, agency collection, atau yang lebih di kenal dengan istilah Debt Collector (DC) Akulaku bisa saja di gunakan oleh perusahaan ketika sudah tiba ke tahapan field collection.

Penggunaan agency collection atau debt collector ini di lakukan oleh Akulaku sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan efisiensi operasional fintech.

Jadi, kalau kamu meminjam uang di aplikasi peminjaman uang online seperti Akulaku, kamu sudah harus siap dengan cara menghadapi DC Akulaku yang akan berkunjung ke rumah atau kantor untuk menagih hutang yang menunggak.

Namun, debt collector juga tetap akan mengikuti ketentuan dan kebijakan yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait proses penagihan lapangan.

FAQ

Berikut beberapa pertanyaan mengenai galbay Akulaku, SOP penagihan Akulaku, berapa lama dc akulaku datang ke rumah dan sejenisnya yang sering ditanyakan oleh pengguna.

1. Telat Berapa Lama DC Akulaku Datang ke Rumah?

Biasanya Debt Collector atau DC Akulaku akan melakukan penagihan ke alamat rumah, kantor, atau domisili debitur ketika sudah lewat 30 hari (1 bulan) dari tanggal jatuh tempo.

2. Apakah Debt Collector Akulaku Datang ke Rumah?

Debt Collector Akulaku akan datang ke rumah jika tagihan sudah jatuh tempo lebih dari 30 hari atau sebulan.

Itulah salah satu konsekuensi yang akan terjadi jika kamu gagal bayar tagihan di Akulaku.

3. Apa Yang Terjadi Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku?

Berdasarkan peraturan OJK, pengguna atau debitur yang telat membayar cicilan lebih dari 90 hari dianggap hangus dan tidak boleh ditagih lagi.

Biasanya, ketika Akulaku mengindikasi adanya kredit macet, mereka akan mengutus debt collector untuk menagih hutang kepada debitur sebelum 90 hari gagal bayar.

4. Bagaimana Cara Menghadapi DC Akulaku?

Beberapa hal yang harus kamu lakukan untuk menghadapi DC Akulaku adalah dengan mengecek beberapa kelengkapan data yang ia bawa, seperti:

  1. Cek identitas debt collector.
  2. Tanyakan kartu sertifikasi profesi.
  3. Berikan penjelasan mengapa kamu menunggak pembayaran.
  4. Surat kuasa penagihan.

5. Bagaimana Jika Telat Bayar Akulaku 1 Hari?

Denda pembayaran cicilan per hari Akulaku akan diberlakukan. Untuk jenis cicilan barang di aplikasi Akulaku, jika kamu telat membayar cicilan 1 – 6 hari tidak akan dikenakan denda.

Tapi, pada hari ke-7 dari tanggal jatuh tempo kamu akan dikenakan denda 2% dan setelah lewat 14 hari dendanya naik menjadi 4%.

6. Jatuh Tempo Akulaku Tanggal Berapa?

Tempo pembayaran cicilan paling cepat tercatat dari mulai tanggal transaksi hingga pembayaran adalah 14 hari kerja dan paling lama itu bisa mencapai 45 hari.

Kalau kamu tidak ingin cepat membayar angsuran di Akulaku, hindari untuk melakukan transaksi seperti belanja atau mengambil kredit cicil di hari mendekati tanggal cetak tagihan.

7. Apakah Akulaku Dilindungi OJK?

Ya, Akulaku adalah perusahan multifinance yang memiliki izin resmi, terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

8. Apakah Hutang di Akulaku Aman?

Aman, karena aplikasi pinjaman online seperti Akulaku sudah memiliki izin sebagai perusahaan multifinance dari OJK.

9. Bagaimana Cara Membayar Cicilan di Akulaku?

Sekarang in, Akulaku sudah mendukung beberapa metode pembayaran seperti: Bank Neo Commerce, GoPay, Virtual account: BRIVA, BCA VA, Danamon VA, BNI VA, Mandiri VA, Maybank VA, Permata VA, CIMB VA, Minimarket seperti Indomart dan Alfamart.

Tukang Share Informasi

2 thoughts on “Berapa Lama DC Akulaku Datang Ke Rumah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *